Bupati “Slow Respon”, Soal Namanya Disebut Berikan Izin PT Pamor Ganda Garap Lahan Pemkab

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait kasus dugaan penjarahan yang dilakukan oleh pihak PT Pamor Ganda, terhadap aset lahan Pemkab Bengkulu Utara seluas 63 hektar yang terindikasi menimbulkan kerugian negara mencapai Miliaran Rupiah, dimana dicurigai adanya oknum di pemerintahan yang diduga menerima aliran hasil perkebunan karet tersebut. Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, hingga saat ini “Slow respon” terhadap penyebutan namanya atas dugaan penjarahan yang dilakukan oleh pihak PT Pamor Ganda, dengan berasumsi sudah diberikan izin oleh bupati. Terungkapnya slow respon ini, ketika awak media mengkonfirmasi Ketua DPRD BU Sonti Bakara atas penyebutan namanya.

Dikatakan Sonti, ketika muncul pemberitaan namanya dan nama Bupati BU Ir. Mi’an disebut-sebut telah memberikan izin atas penggarapan lahan milik Pemkab BU terhadap PT Pamor Ganda, dirinya dihubungi oleh Mi’an, yang meminta dirinya agar tidak terpancing emosi atas hal tersebut. Dimana, dikutip dari Sonti menyebutkan, hal yang wajar jika publik berasumsi PT Pamor Ganda mendapatkan izin dari Bupati dan Ketua DPRD. Lantaran, baik bupati maupun Ketua DPRD merupakan asal dari wilayah Medan Sumatera Utara. Sementara pemilik dari PT Pamor Ganda, juga dari wilayah Sumatera Utara, sehingga hal tersebut dikaitkan.

“Iya dek, kakak ditelpon pak Mi’an, agar jangan terpancing emosi. Karena hal tersebut, hal yang wajar jika publik berasumsi demikian, karena kita sama-sama dari wilayah Sumatera Utara dengan pihak PT Pamor Ganda. Namun yang pasti, saya tidak bisa terima nama saya dikait-kaitkan dengan memberikan izin kepada Pamor Ganda menjarah lahan Pemkab BU,” ujar Sonti.

Lebih jauh Sonti menceritakan komunikasinya dengan bupati, pihaknya dengan bupati akan meminta klarifikasi dengan pihak PT Pamor Ganda, atas pengakuan pihak GM PT Pamor Ganda kepada awak media, yang berasumsi telah meminta dan diberikan izin untuk menggarap dan mengeksplorasi lahan milik Pemkab BU tersebut.

“Yang pasti, mengenai bupati mau klarifikasi itu urusannya. Yang pasti, untuk kakak sendiri akan meminta klarifikasi langsung dan meminta nama saya tidak disebut-sebut,” demikian Sonti.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an enggan memberikan komentar.

Sekedar mengingatkan, pihak PT Pamor Ganda seperti yang disampaikan oleh Paten Siagian telah memberikan klarifikasi atas penyebutannya terhadap nama Bupati Bengkulu Utara dan Ketua DPRD Bengkulu atas asumsinya pihak keduanya telah memberikan izin mengeksplorasi atah menggarap lahan perkebunan karet seluas 63 hektar yang telah menjadi milik Pemkab Bengkulu Utara tersebut.

Baca juga :
Sebut Nama Ketua DPRD Bengkulu Utara Soal Izin Lakukan Dugaan Penjarahan Lahan Pemkab, GM PT Pamor Ganda Sampaikan Klarifikasi

Dugaan Penjarahan Lahan Pemkab 63 Hektar, Ketua DPRD BU Kecam Aksi Namanya Disebut Oleh Pimpinan PT Pamor Ganda

Sekda Bengkulu Utara Dukung Penuh Penyelidikan, Dugaan Penjarahan Aset Lahan Pemkab Oleh PT Pamor Ganda

Dugaan Penjarahan Aset Negara, Nama Bupati Dan Ketua DPRD Bengkulu Utara Disebut Pimpinan PT Pamor Ganda
Kajari Bengkulu Utara Periksa Pihak PT Pamor Ganda, Terkait Dugaan Penjarahan Aset Negara

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment